Materi PPKn tgl 29 November
Susunan lembaga negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi rakyat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan sehingga dapat mencegah penyimpangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pembentukan lembaga negara didasarkan pada bermacam-macam dasar hukum. Antara lain ada lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
Publikasi dalam situs resmi Kemenkumham menyatakan, dari segi hierarki lembaga negara dikategorikan ke dalam tiga lapisan. Pada lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, lapis kedua terdiri dari lembaga negara, sedangkan pada lapis ketiga merupakan lembaga negara yang berasal dari regulator di bawah Undang-Undang. Antara lembaga di lapisan satu dengan yang lainnya menerima perlakuan hukum dan wewenang yang berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan kedudukan lembaga tersebut.
Lapis Pertama: Lembaga Tinggi Negara dan Wewenangnya
Yang termasuk ke dalam jajaran lembaga tinggi negara antara lain ialah organ konstitusi yang secara langsung telah diatur kewenangannya pada UUD Negara RI Tahun 1945. Menurut modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Berbasis Kecakapan Abad 21 Mata Pelajaran PPKn (2019), macam-macam lembaga tinggi negara beserta tugas dan wewenangnya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
1. Presiden
Presiden RI 2019-2024 Joko Widodo |
Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD. Secara politik, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR atau pun DPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilih. Tugas presiden sebagai eksekutif kepala pemerintah ialah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selain itu juga membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR, serta mengangkat duta dan menerima duta negara lain dengan persetujuan DPR. Kemudian tugas legislatif presiden antara lain membentuk Undang-Undang, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, dan juga menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang. Sedangkan untuk tugas yudisial sering disebut sebagai hak prerogratif atau privilege presiden, yaitu merupakan hak istimewa yang melekat pada presiden selaku kepala negara.
Komentar
Posting Komentar